Saudara-saudari
yang terkasih,
Dalam
katekese terakhir mengenai Konstitusi Sacrosanctum Concilium ini, hari ini saya
ingin menyoroti alasan-alasan mengapa para Bapa Konsili berupaya mendorong
pembaruan liturgi. Dalam kaitan ini, surat ketiga dari Konsili — yang
dikirimkan oleh Giovanni Battista Kardinal Montini (yang kala itu menjabat
sebagai Uskup Agung Milan) pada tanggal 28 Oktober 1962 kepada umat di
keuskupannya — memberikan pencerahan yang istimewa. Liturgi, tulisnya,
“merupakan ungkapan tulus dari unsur ilahi sekaligus manusiawi. Liturgi adalah
bahasa. Di satu sisi, liturgi menjadi sarana bagi pengajaran ilahi; di sisi
lain, liturgi menjadi suara dalam dialog dengan Allah. Jelaslah bahwa liturgi
tidak dapat melepaskan fungsi didaktisnya, dan juga tidak boleh gagal
memberikan kesempatan bagi iman dan kesalehan untuk diungkapkan secara spontan
dan mudah dipahami”.[1]
Berangkat dari keyakinan tersebut, sosok yang kelak menjadi Paus Santo Paulus
VI ini menegaskan bahwa umat beriman “tidak dapat dan tidak boleh lagi tinggal
diam dan pasif. Kehadiran fisik mereka tidak dapat diselaraskan dengan
ketidakhadiran rohani mereka”.[2]
Kemiripan
antara pernyataan-pernyataan ini dan apa yang tercantum dalam Konstitusi
Konsili nomor 48 sangatlah jelas: “Gereja dengan susah payah berusaha, jangan
sampai umat beriman menghadiri misteri iman itu sebagai orang luar atau
penonton yang bisu, melainkan supaya melalui upacara dan doa-doa memahami
misteri itu dengan baik, dan ikut serta penuh khidmat dan secara aktif.
Hendaknya mereka rela diajar oleh sabda Allah, disegarkan oleh santapan Tubuh
Tuhan, bersyukur kepada Allah. Hendaknya sambil mempersembahkan Hosti yang tak
ternoda bukan saja melalui tangan imam, melainkan juga bersama dengannya,
mereka belajar mempersembahkan diri, dan dari hari ke hari – berkat perantaraan
Kristus makin penuh dipersatukan dengan Allah dan antarmereka sendiri, sehingga
akhirnya Allah menjadi segalanya dalam semua.” Kata-kata ini mengungkapkan
kesadaran baru akan nilai liturgi. Melalui tindakan ritual Gereja, saat
kenangan akan karya keselamatan dirayakan, tersedia kesempatan untuk mengalami
hubungan sejati dengan Allah serta menjalin kontak dengan peristiwa keselamatan
itu sendiri. Mengingat bahwa tata gerak dan kata-kata dalam liturgi kudus
sangatlah penting untuk mewujudkan pengalaman ini, partisipasi umat beriman
tidak boleh bersifat pasif.
Pembaharuan
Konsili, dengan menempatkan hal yang menjadi inti pengalaman gerejawi sebagai
pusat perhatian, bertujuan agar liturgi dapat memancarkan cahayanya sebagai
“sumber utama pertukaran ilahi, di mana kehidupan Allah dikomunikasikan kepada
kita”.[3]
Dari keyakinan inilah muncul kebutuhan untuk membuat khazanah teks biblis dan
doa-doa menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh umat beriman, serta
menyederhanakan tata perayaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam
buku-buku liturgi yang digunakan pada masa itu.
Sesungguhnya,
karena liturgi merupakan suatu kenyataan yang hidup, sepanjang berabad-abad
liturgi senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan. Magisterium
menyesuaikan bentuk-bentuknya dengan kebutuhan zaman yang berbeda-beda. Oleh
karena itu, tidaklah mengherankan jika Konsili Vatikan II — dengan penghormatan
yang mendalam terhadap warisan tradisi, dan justru demi membuatnya lebih mudah
diakses — memandang perlu untuk merevisi buku-buku liturgi tersebut.
Tujuan
yang dimaksudkan oleh para Bapa Konsili dijelaskan dalam Konstitusi
Sacrosanctum Concilium nomor 21: “Supaya lebih terjaminlah bahwa umat kristiani
memperoleh rahmat berlimpah dalam Liturgi suci, Bunda Gereja yang penuh kasih
ingin mengusahakan dengan saksama pembaharuan umum Liturgi sendiri. Sebab dalam
Liturgi terdapat unsur yang tidak dapat diubah karena ditetapkan oleh Allah,
maupun unsur-unsur yang dapat berubah, yang di sepanjang masa dapat atau bahkan
harus mengalami perubahan, sekiranya mungkin telah disusupi hal-hal yang kurang
serasi dengan inti hakikat Liturgi sendiri, atau sudah menjadi kurang cocok.
Adapun dalam pembaharuan itu naskah-naskah dan upacara-upacara harus diatur
sedemikian rupa, sehingga lebih jelas mengungkapkan hal-hal kudus yang
dilambangkan. Dengan demikian umat kristiani sedapat mungkin menangkapnya
dengan mudah, dan dapat ikut serta dalam perayaan secara penuh, aktif, dan
dengan cara yang khas bagi jemaat.” Pembedaan di dalam liturgi antara
unsur-unsur ilahi yang tidak dapat diubah dan unsur-unsur manusiawi — yang
justru “dapat mengalami berbagai perubahan sesuai kebutuhan zaman, keadaan, dan
demi kebaikan jiwa-jiwa, serta sebagaimana diizinkan oleh hirarki gerejawi di
bawah bimbingan Roh Kudus”— berasal dari Ensiklik Paus Pius XII, Mediator Dei
(Acta Apostolicae Sedis 39, 1947, 541–542).
Selain
itu, keinginan akan adanya “pembaruan menyeluruh” tidak muncul secara
tiba-tiba, melainkan telah tampak dalam tindakan para Paus yang menjabat sejak
awal abad ke-20, sejalan dengan tuntutan Gerakan Liturgi. Penegasan bahwa umat
beriman tidak boleh menghadiri perayaan “sebagai orang asing atau penonton yang
diam” telah dikemukakan sebelumnya dalam Konstitusi Apostolik Paus Pius XI,
Divini Cultus. Lebih jauh lagi, kita dapat mengingat kembali campur tangan Pius
XII terkait pengaturan ritus Pekan Suci; ia menjadwalkan ulang ritus-ritus
tersebut agar sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa-peristiwa Paskah,
setelah selama berabad-abad ritus-ritus itu dimajukan pelaksanaannya ke waktu
pagi hari. Tidak boleh dilupakan pula bahwa Santo Yohanes XXIII memandang perlu
untuk menyederhanakan rubrik Breviarium dan Misale; ia menyetujui hal ini
melalui Motu Proprio Rubricarum instructum tertanggal 25 Juli 1960, yang di
dalamnya ia mengacu pada usulan prinsip-prinsip dasar bagi pembaharuan liturgi.
Dengan
demikian, pembaruan liturgi yang digagas oleh Konsili Vatikan II berakar kuat
dalam tradisi Gereja yang hidup. Pemahaman yang tepat mengenainya juga
memampukan kita untuk menolak berbagai penyimpangan yang terjadi di kalangan
tertentu dalam Gereja pada masa pasca-Konsili — dan yang sayangnya masih
terjadi sesekali hingga saat ini — di mana beberapa prinsip yang mendasari
pembaruan itu sendiri disalahpahami atau diterapkan secara berlebihan.
Dalam
kaitan ini, perlu diingat kembali bahwa Konstitusi Konsili menegaskan:
“Upacara-upacara Liturgi bukanlah tindakan perorangan, melainkan perayaan
Gereja sebagai 'sakramen kesatuan', yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur
di bawah para Uskup. Maka upacara-upacara itu menyangkut seluruh Tubuh Gereja
dan menampakkan serta mempengaruhinya” (Sacrosanctum Concilium, no. 26).
Oleh
karena itu, menjadi tanggung jawab utama para pastor, para uskup, dan juga
setiap imam secara pribadi untuk menjaga serta memajukan liturgi yang — seraya
tetap menghormati norma-norma liturgis — memancarkan kesederhanaan yang luhur
(bdk. no. 34) dan dengan demikian menampakkan Gereja yang satu, kudus, katolik,
dan apostolik. Liturgi semacam itu juga akan menjadi sarana mendasar bagi
evangelisasi, yakni sarana rahmat yang melaluinya — sebagaimana diajarkan oleh
Konsili — kita belajar untuk mempersembahkan diri dan, melalui perantaraan
Kristus, makin penuh dipersatukan dengan Allah dan antarkita sendiri (bdk. no.
48).
__________________________________
____________________________________________________
[Sapaan Khusus]
Saya
menyapa seluruh peziarah dan pengunjung berbahasa Inggris yang mengikuti
Audiensi hari ini, khususnya kelompok dari Malta, Senegal, dan Kanada. Secara
khusus saya juga menyapa mereka yang melayani di Kantor Nasional Serikat Misi
Kepausan. Bagi kamu dan keluargamu, saya memohonkan sukacita dan damai Tuhan
kita Yesus Kristus. Semoga Allah memberkati kamu semua!
[Ringkasan
dalam bahasa Inggris]
Saudara-saudari
terkasih, dalam katekese terakhir mengenai Konstitusi Konsili Vatikan II
tentang Liturgi Suci, Sacrosanctum Concilium, ini, kita mengenang kembali
alasan para Bapa Konsili mendorong pembaruan liturgi. Ketika Gereja
melaksanakan pembaruan liturgi — sebuah proses perkembangan yang terus-menerus
sepanjang abad — perlu dibuat pembedaan penting antara unsur-unsur ilahi yang
tak dapat diubah dan unsur-unsur manusiawi yang dapat mengalami berbagai
perubahan. Muncul kebutuhan agar umat beriman merayakan liturgi dengan lebih
sadar dan aktif, bukan "sebagai orang asing dan penonton yang diam,"
melainkan berpartisipasi sepenuhnya dalam misteri keselamatan. Dengan cara ini,
umat Kristiani belajar mengenali realitas-realitas kudus, mempersembahkan diri
bersama dan melalui tangan imam, serta menjadi lebih terbuka untuk menerima
rahmat Allah. Dalam setiap perayaan Sakramen, khususnya Ekaristi, marilah kita
memohon pertolongan Allah agar dikuatkan dalam perjalanan kita dan dapat
menjalin hubungan yang lebih mendalam dengan Tuhan.
_____
(Peter Suriadi - Bogor, 26 Agustus 2026)
.jpeg)


