Liturgical Calendar

WEJANGAN PAUS LEO XIV DALAM AUDIENSI UMUM 19 AGUSTUS 2026 : DOKUMEN KONSILI VATIKAN II. III. KONSTITUSI SACROSANCTUM CONCILIUM. 7. MUSIK LITURGI

Saudara-saudari yang terkasih,

 

Sacrosanctum Concilium (SC), konstitusi Konsili Vatikan II, bab enam dikhususkan bagi musik liturgis. Dokumen tersebut menyatakan bahwa “Tradisi musik Gereja semesta merupakan kekayaan yang tak terperikan nilainya, lebih gemilang dari ungkapan-ungkapan seni lainnya, terutama karena nyanyian suci yang terikat pada kata-kata merupakan bagian liturgi meriah yang penting atau integral.” (SC, 112). Dokumen itu juga menegaskan bahwa “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat hubungannya dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak. Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan Liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah.” (SC, 112).

 

Di sini kita menemukan inti ajaran Konsili, yang menegaskan dan memperdalam fungsi pelayanan musik dalam liturgi — sesuatu yang sebelumnya telah ditekankan oleh Santo Pius X dalam Motu Proprio Inter Sollicitudines (22 November 1903). Sesungguhnya, musik merupakan bagian dari tindakan liturgis dan bukan sekadar unsur hiasan dalam perayaan. Dalam liturgi, bernyanyi dan memainkan musik berarti berdoa, menyelaraskan hati kita dengan hati saudara-saudari kita serta dengan Allah, melalui partisipasi aktif dalam misteri yang sedang dirayakan. Secara khusus, musik mengungkapkan dimensi afektif dari doa, sebagaimana dikatakan oleh Santo Agustinus: "Cantare amantis est", artinya "bernyanyi adalah tindakan orang yang mengasihi" (Sermo 336, 1). Hal ini sangat penting karena membantu kita membuka hati terhadap karya rahmat Allah dan membiarkan diri kita dibentuk oleh-Nya.

 

Bernyanyi juga membina persekutuan. Bernyanyi berkontribusi pada penyatuan hati, mengatasi perbedaan antarmanusia, dan mempersatukan semua orang dalam memuji Allah melalui paduan suara. Dengan demikian, bernyanyi menjadi penampakan Gereja, suatu perwujudan nyata dari persekutuan yang merupakan hakikatnya yang dasariah.

 

Makna teologis yang mendalam dari nyanyian liturgi sebagai bagian tak terpisahkan dari tindakan liturgi menuntut dipenuhinya persyaratan-persyaratan tertentu. Pertama, nyanyian tersebut haruslah sesuai sepenuhnya dengan tuntutan momen liturgi yang bersangkutan, terlepas dari tren sesaat ataupun selera pribadi para penggubah lagu. Bentuknya — terutama dari segi melodi — harus luhur namun sederhana, memiliki kualitas musik yang tinggi, serta mudah untuk dibawakan, khususnya jika dimaksudkan untuk dinyanyikan oleh seluruh umat (bdk. SC, 121).

 

Atas dasar yang sama, Konsili merekomendasikan teks-teks yang digunakan juga harus tepat, mendalam, namun sekaligus mudah dipahami, serta terutama diilhami oleh Kitab Suci, buku-buku liturgi, dan Tradisi Gereja yang rohani. Hal ini perlu diperhatikan agar dinamika yang terkandung dalam prinsip kuno lex orandi, lex credendi — yakni tata cara doa juga merupakan tata cara iman — tetap hidup dan terus berkembang.

 

Sacrosanctum Concilium memberikan perhatian besar pada tema partisipasi aktif umat beriman (bdk. no. 114). Partisipasi ini “harus dipahami […] berdasarkan kesadaran yang lebih mendalam akan misteri yang dirayakan serta hubungannya dengan kehidupan sehari-hari” (Benediktus XVI, Anjuran Apostolik Sacramentum Caritatis, 52), dalam “semangat pertobatan terus-menerus yang harus menandai kehidupan seluruh umat beriman” (Sacramentum Caritatis, 55). Mengenai cara konkret untuk mewujudkan hal ini melalui peran khusus musik liturgis, Konstitusi memberikan jawaban yang jelas: “Untuk meningkatkan keikutsertaan aktif, hendaknya aklamasi oleh umat, jawaban-jawaban, pendarasan mazmur, antifon-antifon dan lagu-lagu, pun pula gerak-gerik, peragaan serta sikap badan dikembangkan." serta "Pada saat yang tepat hendaklah diadakan juga saat hening yang khidmat." (SC, 30). Dokumen ini mengimbau setiap orang — baik pelayan liturgi maupun umat beriman — dalam menunaikan tugas
hanya menjalankan dan "melakukan seutuhnya, apa yang menjadi
perannya menurut hakikat perayaan serta kaidah-kaidah Liturgi” (SC, 28), dalam keseimbangan yang harmonis antara berbagai pelayanan, aneka intervensi, dan saat-saat keheningan.

Konsili memberikan nilai tinggi pada nyanyian Gregorian, tanpa mengesampingkan genre musik liturgis lainnya dalam perayaan. Perhatian khusus juga diberikan pada orgel pipa (bdk. SC, 120), sementara penggunaan alat musik lain diperbolehkan "sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam Liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan umat" (SC, 120).

 

Salah satu tema yang erat kaitannya dengan pembaruan Konsili adalah inkulturasi, termasuk dalam bidang musik liturgi. Secara khusus, terkait tradisi musik dari berbagai budaya, Konsili menekankan pentingnya mempertimbangkan hal tersebut secara serius, karena tradisi-tradisi itu merupakan bagian dari kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, di satu sisi, "sikap religius" perlu ditumbuhkan dalam diri setiap orang (SC, 119). Di sisi lain, sejauh hal itu dapat dilaksanakan [...], segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa musik tradisional masyarakat setempat — baik di sekolah-sekolah maupun dalam ibadat liturgi — dapat dikembangkan (bdk. SC, 119).

 

Peran khusus dalam konteks liturgi diberikan kepada schola cantorum. Konsili menganjurkan pengembangan sarana pastoral ini demi memastikan “pelaksanaan yang tepat atas bagian-bagian yang menjadi tugasnya, sesuai dengan berbagai jenis musik yang dinyanyikan, serta mendorong partisipasi aktif umat beriman dalam nyanyian” (Kongregasi Suci untuk Ibadat, Instruksi Musicam Sacram, 19).

 

Oleh karena itu, komponis musik liturgis dipanggil untuk mengenal dan melestarikan warisan musik Gereja, membiarkannya menginspirasi karya-karya baru bagi pelayanan liturgi, seraya tetap menghargai kepekaan zaman serta beragam tradisi budaya, demi “‘memurnikan ibadat dari gaya yang buruk, bentuk ungkapan yang tidak berselera, serta teks musik yang tidak menginspirasi dan tidak layak bagi peristiwa agung yang sedang dirayakan’, serta menjamin martabat dan mutu karya musik liturgi” (Santo Yohanes Paulus II, Chirograph tentang Musik Liturgi, 22 November 2003, 3).

 

Oleh karena semua alasan tersebut, para Bapa Konsili menganjurkan untuk mengembangkan pembinaan dan pelaksanaan musik liturgi “di seminari-seminari, novisiat-novisiat serta rumah-rumah pendidikan para religius wanita maupun pria, pun juga di lembaga-lembaga lainnya dan di sekolah-sekolah katolik” (SC, 115), dan memastikan bahwa para pengarang lagu dan para penyanyi hendaknya mendapat kesempatan untuk pembinaan Liturgi yang memadai (bdk. SC, 115).

 

Saudara-saudari terkasih, para Bapa Gereja sangat menghargai nyanyian liturgi sebagai lambang persekutuan gerejawi. Oleh karena itu, kita dapat mengakhiri dengan kata-kata indah dari Santo Ignatius dari Antiokhia: “Hendaklah kamu masing-masing bersatu membentuk paduan suara, supaya — dengan hidup selaras dalam kasih dan melantunkan nyanyian Allah secara serempak — kamu dapat bernyanyi dengan satu suara melalui Yesus Kristus kepada Bapa; dengan demikian, Ia akan mendengarkanmu dan mengenali, melalui perbuatan-perbuatan baik yang kamu lakukan, bahwa kamu adalah anggota-anggota Putra-Nya” (bdk. Surat kepada Jemaat di Efesus, 4, 2).

 

[Sapaan Khusus]

 

Saya menyapa dengan hangat seluruh peziarah dan pengunjung berbahasa Inggris yang mengikuti Audiensi hari ini, khususnya mereka yang berasal dari Malta. Saya memohonkan sukacita dan damai Tuhan kita Yesus Kristus bagimu dan keluargamu. Semoga Allah memberkati kamu semua!

 

[Ringkasan dalam bahasa Inggris]

 

Saudara-saudari terkasih, dalam lanjutan katekese kita tentang Konstitusi Konsili Vatikan II berkenaan Liturgi Suci, Sacrosanctum Concilium, hari ini kita membahas pentingnya musik liturgi. Sesungguhnya, bernyanyi dan memainkan alat musik adalah tindakan doa. Dengan demikian musik membina persatuan kita dalam memuji Allah dan membuka hati kita untuk dibentuk oleh rahmat-Nya. Oleh karena itu, jauh dari sekadar hiasan, musik liturgi adalah khazanah yang bernilai mendalam. Musik liturgi harus selalu bermartabat, mengambil inspirasi dari Kitab Suci dan mencerminkan keagungan misteri yang dirayakan. Musik liturgi juga harus mencerminkan budaya lokal, mengungkapkan tradisi otentik bangsa-bangsa, sambil mempromosikan warisan musik Gereja universal. Konsili juga menekankan perlunya pembentukan liturgi dan pendidikan yang padu dalam musik liturgi. Saudara-saudari terkasih, dalam liturgi, semoga kita bersatu dalam kasih, dan – mengutip kata-kata Santo Ignatius dari Antiokhia – “dengan satu suara bernyanyi kepada Bapa melalui Yesus Kristus.”

______

(Peter Suriadi - Bogor, 19 Agustus 2026)