Liturgical Calendar

WEJANGAN PAUS LEO XIV DALAM AUDIENSI UMUM 26 AGUSTUS 2026 : DOKUMEN KONSILI VATIKAN II. III. KONSTITUSI SACROSANCTUM CONCILIUM. 8. MOTIVASI PEMBAHARUAN LITURGI

Saudara-saudari yang terkasih,

 

Dalam katekese terakhir mengenai Konstitusi Sacrosanctum Concilium ini, hari ini saya ingin menyoroti alasan-alasan mengapa para Bapa Konsili berupaya mendorong pembaruan liturgi. Dalam kaitan ini, surat ketiga dari Konsili — yang dikirimkan oleh Giovanni Battista Kardinal Montini (yang kala itu menjabat sebagai Uskup Agung Milan) pada tanggal 28 Oktober 1962 kepada umat di keuskupannya — memberikan pencerahan yang istimewa. Liturgi, tulisnya, “merupakan ungkapan tulus dari unsur ilahi sekaligus manusiawi. Liturgi adalah bahasa. Di satu sisi, liturgi menjadi sarana bagi pengajaran ilahi; di sisi lain, liturgi menjadi suara dalam dialog dengan Allah. Jelaslah bahwa liturgi tidak dapat melepaskan fungsi didaktisnya, dan juga tidak boleh gagal memberikan kesempatan bagi iman dan kesalehan untuk diungkapkan secara spontan dan mudah dipahami”.[1] Berangkat dari keyakinan tersebut, sosok yang kelak menjadi Paus Santo Paulus VI ini menegaskan bahwa umat beriman “tidak dapat dan tidak boleh lagi tinggal diam dan pasif. Kehadiran fisik mereka tidak dapat diselaraskan dengan ketidakhadiran rohani mereka”.[2]

 

Kemiripan antara pernyataan-pernyataan ini dan apa yang tercantum dalam Konstitusi Konsili nomor 48 sangatlah jelas: “Gereja dengan susah payah berusaha, jangan sampai umat beriman menghadiri misteri iman itu sebagai orang luar atau penonton yang bisu, melainkan supaya melalui upacara dan doa-doa memahami misteri itu dengan baik, dan ikut serta penuh khidmat dan secara aktif. Hendaknya mereka rela diajar oleh sabda Allah, disegarkan oleh santapan Tubuh Tuhan, bersyukur kepada Allah. Hendaknya sambil mempersembahkan Hosti yang tak ternoda bukan saja melalui tangan imam, melainkan juga bersama dengannya, mereka belajar mempersembahkan diri, dan dari hari ke hari – berkat perantaraan Kristus makin penuh dipersatukan dengan Allah dan antarmereka sendiri, sehingga akhirnya Allah menjadi segalanya dalam semua.” Kata-kata ini mengungkapkan kesadaran baru akan nilai liturgi. Melalui tindakan ritual Gereja, saat kenangan akan karya keselamatan dirayakan, tersedia kesempatan untuk mengalami hubungan sejati dengan Allah serta menjalin kontak dengan peristiwa keselamatan itu sendiri. Mengingat bahwa tata gerak dan kata-kata dalam liturgi kudus sangatlah penting untuk mewujudkan pengalaman ini, partisipasi umat beriman tidak boleh bersifat pasif.

 

Pembaharuan Konsili, dengan menempatkan hal yang menjadi inti pengalaman gerejawi sebagai pusat perhatian, bertujuan agar liturgi dapat memancarkan cahayanya sebagai “sumber utama pertukaran ilahi, di mana kehidupan Allah dikomunikasikan kepada kita”.[3] Dari keyakinan inilah muncul kebutuhan untuk membuat khazanah teks biblis dan doa-doa menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh umat beriman, serta menyederhanakan tata perayaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam buku-buku liturgi yang digunakan pada masa itu.

 

Sesungguhnya, karena liturgi merupakan suatu kenyataan yang hidup, sepanjang berabad-abad liturgi senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan. Magisterium menyesuaikan bentuk-bentuknya dengan kebutuhan zaman yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika Konsili Vatikan II — dengan penghormatan yang mendalam terhadap warisan tradisi, dan justru demi membuatnya lebih mudah diakses — memandang perlu untuk merevisi buku-buku liturgi tersebut.

 

Tujuan yang dimaksudkan oleh para Bapa Konsili dijelaskan dalam Konstitusi Sacrosanctum Concilium nomor 21: “Supaya lebih terjaminlah bahwa umat kristiani memperoleh rahmat berlimpah dalam Liturgi suci, Bunda Gereja yang penuh kasih ingin mengusahakan dengan saksama pembaharuan umum Liturgi sendiri. Sebab dalam Liturgi terdapat unsur yang tidak dapat diubah karena ditetapkan oleh Allah, maupun unsur-unsur yang dapat berubah, yang di sepanjang masa dapat atau bahkan harus mengalami perubahan, sekiranya mungkin telah disusupi hal-hal yang kurang serasi dengan inti hakikat Liturgi sendiri, atau sudah menjadi kurang cocok. Adapun dalam pembaharuan itu naskah-naskah dan upacara-upacara harus diatur sedemikian rupa, sehingga lebih jelas mengungkapkan hal-hal kudus yang dilambangkan. Dengan demikian umat kristiani sedapat mungkin menangkapnya dengan mudah, dan dapat ikut serta dalam perayaan secara penuh, aktif, dan dengan cara yang khas bagi jemaat.” Pembedaan di dalam liturgi antara unsur-unsur ilahi yang tidak dapat diubah dan unsur-unsur manusiawi — yang justru “dapat mengalami berbagai perubahan sesuai kebutuhan zaman, keadaan, dan demi kebaikan jiwa-jiwa, serta sebagaimana diizinkan oleh hirarki gerejawi di bawah bimbingan Roh Kudus”— berasal dari Ensiklik Paus Pius XII, Mediator Dei (Acta Apostolicae Sedis 39, 1947, 541–542).

 

Selain itu, keinginan akan adanya “pembaruan menyeluruh” tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan telah tampak dalam tindakan para Paus yang menjabat sejak awal abad ke-20, sejalan dengan tuntutan Gerakan Liturgi. Penegasan bahwa umat beriman tidak boleh menghadiri perayaan “sebagai orang asing atau penonton yang diam” telah dikemukakan sebelumnya dalam Konstitusi Apostolik Paus Pius XI, Divini Cultus. Lebih jauh lagi, kita dapat mengingat kembali campur tangan Pius XII terkait pengaturan ritus Pekan Suci; ia menjadwalkan ulang ritus-ritus tersebut agar sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa-peristiwa Paskah, setelah selama berabad-abad ritus-ritus itu dimajukan pelaksanaannya ke waktu pagi hari. Tidak boleh dilupakan pula bahwa Santo Yohanes XXIII memandang perlu untuk menyederhanakan rubrik Breviarium dan Misale; ia menyetujui hal ini melalui Motu Proprio Rubricarum instructum tertanggal 25 Juli 1960, yang di dalamnya ia mengacu pada usulan prinsip-prinsip dasar bagi pembaharuan liturgi.

 

Dengan demikian, pembaruan liturgi yang digagas oleh Konsili Vatikan II berakar kuat dalam tradisi Gereja yang hidup. Pemahaman yang tepat mengenainya juga memampukan kita untuk menolak berbagai penyimpangan yang terjadi di kalangan tertentu dalam Gereja pada masa pasca-Konsili — dan yang sayangnya masih terjadi sesekali hingga saat ini — di mana beberapa prinsip yang mendasari pembaruan itu sendiri disalahpahami atau diterapkan secara berlebihan.

 

Dalam kaitan ini, perlu diingat kembali bahwa Konstitusi Konsili menegaskan: “Upacara-upacara Liturgi bukanlah tindakan perorangan, melainkan perayaan Gereja sebagai 'sakramen kesatuan', yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur di bawah para Uskup. Maka upacara-upacara itu menyangkut seluruh Tubuh Gereja dan menampakkan serta mempengaruhinya” (Sacrosanctum Concilium, no. 26).

 

Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab utama para pastor, para uskup, dan juga setiap imam secara pribadi untuk menjaga serta memajukan liturgi yang — seraya tetap menghormati norma-norma liturgis — memancarkan kesederhanaan yang luhur (bdk. no. 34) dan dengan demikian menampakkan Gereja yang satu, kudus, katolik, dan apostolik. Liturgi semacam itu juga akan menjadi sarana mendasar bagi evangelisasi, yakni sarana rahmat yang melaluinya — sebagaimana diajarkan oleh Konsili — kita belajar untuk mempersembahkan diri dan, melalui perantaraan Kristus, makin penuh dipersatukan dengan Allah dan antarkita sendiri (bdk. no. 48).

__________________________________



____________________________________________________

[Sapaan Khusus]

 

Saya menyapa seluruh peziarah dan pengunjung berbahasa Inggris yang mengikuti Audiensi hari ini, khususnya kelompok dari Malta, Senegal, dan Kanada. Secara khusus saya juga menyapa mereka yang melayani di Kantor Nasional Serikat Misi Kepausan. Bagi kamu dan keluargamu, saya memohonkan sukacita dan damai Tuhan kita Yesus Kristus. Semoga Allah memberkati kamu semua!

 

[Ringkasan dalam bahasa Inggris]

 

Saudara-saudari terkasih, dalam katekese terakhir mengenai Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Liturgi Suci, Sacrosanctum Concilium, ini, kita mengenang kembali alasan para Bapa Konsili mendorong pembaruan liturgi. Ketika Gereja melaksanakan pembaruan liturgi — sebuah proses perkembangan yang terus-menerus sepanjang abad — perlu dibuat pembedaan penting antara unsur-unsur ilahi yang tak dapat diubah dan unsur-unsur manusiawi yang dapat mengalami berbagai perubahan. Muncul kebutuhan agar umat beriman merayakan liturgi dengan lebih sadar dan aktif, bukan "sebagai orang asing dan penonton yang diam," melainkan berpartisipasi sepenuhnya dalam misteri keselamatan. Dengan cara ini, umat Kristiani belajar mengenali realitas-realitas kudus, mempersembahkan diri bersama dan melalui tangan imam, serta menjadi lebih terbuka untuk menerima rahmat Allah. Dalam setiap perayaan Sakramen, khususnya Ekaristi, marilah kita memohon pertolongan Allah agar dikuatkan dalam perjalanan kita dan dapat menjalin hubungan yang lebih mendalam dengan Tuhan.

_____

(Peter Suriadi - Bogor, 26 Agustus 2026)



[1]G. B. Montini, Surat Ketiga dari Konsili, Rivista Diocesana Milanese 51 (1962) 921-923: 922.

[2]Idem.

[3]Penutupan Resmi Sesi Kedua Konsili, Amanat Bapa Suci Paulus VI (4 Desember 1963).