![]() |
Surat pengunduran diri Paus Benediktus XVI dalam Bahasa Latin |
Sepanjang sejarah kepausan pada umumnya tugas
kegembalaan seorang Paus berakhir sampai pada hari kematiannya. Namun, selalu
ada kemungkinan bagi seorang Paus untuk mengundurkan diri sebelum ia meninggal
dunia. Hal tersebut diatur dalam Hukum Gereja Kanon 332 § 2 : "Apabila
Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran
diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi
tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun". Dengan
kata lain, karena Paus adalah pimpinan tertinggi, pengganti Santo Petrus, yang
utama di antara para Rasul (Uskup), maka pengunduran dirinya tanpa perlu
disetujui siapapun. Meskipun demikian, kendatipun ketika paus mengundurkan diri
tidak membutuhkan persetujuan seorang pun, tapi dalam prakteknya, informasi
pengunduran diri diinformasikan kepada Dewan Kardinal sebagai yang mempunyai
kewenangan untuk mendapatkan informasi pengunduran diri tersebut. Dari
catatan sejarah kepausan, hanya ada seorang Paus sebelum Benediktus XVI yang
secara bebas mengundurkan diri jabatannya, yaitu Paus Selestinus V
(1294-1296). Alasan-alasan pengunduran diri seorang Paus biasanya karena usia,
kesehatan, atau alasan-alasan berat lainnya (moral, politik, dsb).
Kanon 187-189 mengatur tata cara pengunduran
diri secara umum (termasuk Paus).
- Kanon 187 : "Barangsiapa dapat bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar". Artinya, pengunduran diri Paus harus dengan kesadaran penuh dan atas alasan yang wajar.
- Kanon 188 : "Pengunduran diri dari jabatan karena ketakutan besar yang dikenakan secara tidak adil, karena penipuan atau kekeliruan mengenai hal yang pokok ataupun karena simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri". Artinya, pengunduran diri paus bukan karena tekanan atau kekeliruan mengenai hal pokok.
- Kanon 189 § 1 : "Untuk sahnya, pengunduran diri dari jabatan, baik yang membutuhkan pengabulan atau idak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut, dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan di hadapan dua saksi". Artinya, demi sahnya pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis, atau secara lisan di hadapan dua saksi.
- Kanon 189 § 3 :"Pengunduran diri dari jabatan yang membutuhkan pengabulan, tidak mempunyai kekuatan apapun kecuali dikabulkan dalam waktu tiga bulan; yang tidak membutuhkan pengabulan, mulai efektif sejak pemberitahuan oleh orang yang mengundurkan diri itu menurut norma hukum". Artinya, pengunduran diri yang tidak membutuhkan pengabulan (termasuk pengunduran diri paus), mulai efektif sejak pemberitahuan oleh paus tersebut menurut norma Hukum.
- Kanon 189 § 4 : "Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif; sesudah mulai efektif, tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh jabatan itu lagi atas dasar lain". Artinya, pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif dan tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh kembali jabatan itu atas dasar lain.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin 11 Februari 2013,
Paus Benediktus XVI mengatakan bahwa ia merencanakan pengunduran diri dari
jabatan paus pada 28 Februari 2013. Di bawah ini adalah teks lengkap pernyataan
pengunduran dirinya.
Saudara-saudara (para kardinal) yang terkasih,
Saya
telah memanggil Anda ke Konsistori ini, bukan hanya untuk urusan tiga
kanonisasi, tetapi juga untuk menyampaikan kepada Anda suatu keputusan yang
sangat penting bagi kehidupan Gereja. Setelah berulang kali memeriksa hati
nurani saya di hadapan Allah, saya telah sampai pada suatu kepastian bahwa
kekuatan saya, sehubungan dengan usia lanjut, tidak lagi memadai untuk
menjalankan jabatan Kepausan. Saya sangat sadar bahwa jabatan ini, terkait
sifat rohaninya yang dasariah, harus dijalankan tidak hanya dengan perkataan
dan perbuatan, tetapi tidak kurang dengan doa dan penderitaan. Akan tetapi,
dalam dunia dewasa ini, bergantung atas begitu banyak perubahan yang cepat dan
digoyahkan oleh pertanyaan-pertanyaan akan pertalian mendalam bagi kehidupan
iman, dalam rangka mengendalikan bahtera Santo Petrus dan mewartakan Injil,
baik kekuatan pikiran maupun jasmani diperlukan, kekuatan yang dalam beberapa
bulan terakhir, terus merosot di dalam diri saya dalam taraf sehingga saya
harus menyadari ketidaksanggupan saya secara memadai menjalankan jabatan yang
telah dipercayakan kepada saya. Karena alasan ini, dan penuh kesadaran akan
keseriusan tindakan ini, dengan kebebasan penuh saya menyatakan bahwa saya
meninggalkan jabatan sebagai Uskup Roma, Penerus Santo Petrus, yang
dipercayakan kepada saya oleh para Kardinal pada 19 April 2005, sedemikian
rupa, sehingga sejak 28 Februari 2013, pukul 20:00, Takhta Roma, Takhta Santo
Petrus, akan kosong dan suatu Konklaf untuk memilih Paus baru akan harus
diadakan oleh mereka yang berwenang.
Saudara-saudara
(para kardinal) yang terkasih, saya menyampaikan terima kasih yang
sedalam-dalamnya atas semua kasih dan karya yang dengannya Anda telah mendukung
saya dalam jabatan saya dan saya meminta maaf untuk segala kekurangan saya. Dan
sekarang, marilah kita mempercayakan Gereja yang Kudus kepada Gembala Utama
Kita, Tuhan Kita Yesus Kristus, dan memohon dengan sangat kepada bunda-Nya yang
kudus Maria, agar ia dapat membantu para Bapa Kardinal dengan perhatian
keibuannya, dalam pemilihan seorang Paus yang baru. Berkenaan dengan diri saya,
saya ingin juga dengan setia melayani Gereja Kudus Allah di masa yang akan
datang melalui suatu kehidupan yang diabdikan untuk doa.
Dari Vatikan, 10 Februari 2013
Paus Benediktus XVI