Liturgical Calendar

BOLEHKAH SEORANG PAUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA?



Surat pengunduran diri Paus Benediktus XVI dalam Bahasa Latin
Sepanjang sejarah kepausan pada umumnya tugas kegembalaan seorang Paus berakhir sampai pada hari kematiannya. Namun, selalu ada kemungkinan bagi seorang Paus untuk mengundurkan diri sebelum ia meninggal dunia. Hal tersebut diatur dalam Hukum Gereja Kanon 332 § 2 : "Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun". Dengan kata lain, karena Paus adalah pimpinan tertinggi, pengganti Santo Petrus, yang utama di antara para Rasul (Uskup), maka pengunduran dirinya tanpa perlu disetujui siapapun. Meskipun demikian, kendatipun ketika paus mengundurkan diri tidak membutuhkan persetujuan seorang pun, tapi dalam prakteknya, informasi pengunduran diri diinformasikan kepada Dewan Kardinal sebagai yang mempunyai kewenangan untuk mendapatkan informasi pengunduran diri tersebut. Dari catatan sejarah kepausan, hanya ada seorang Paus sebelum Benediktus XVI yang secara bebas mengundurkan diri jabatannya, yaitu Paus Selestinus V (1294-1296). Alasan-alasan pengunduran diri seorang Paus biasanya karena usia, kesehatan, atau alasan-alasan berat lainnya (moral, politik, dsb).

Kanon 187-189 mengatur tata cara pengunduran diri secara umum (termasuk Paus).

  • Kanon 187 : "Barangsiapa dapat bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar". Artinya, pengunduran diri Paus harus dengan kesadaran penuh dan atas alasan yang wajar.
  • Kanon 188 : "Pengunduran diri dari jabatan karena ketakutan besar yang dikenakan secara tidak adil, karena penipuan atau kekeliruan mengenai hal yang pokok ataupun karena simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri". Artinya, pengunduran diri paus bukan karena tekanan atau kekeliruan mengenai hal pokok.
  • Kanon 189 § 1 : "Untuk sahnya, pengunduran diri dari jabatan, baik yang membutuhkan pengabulan atau idak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut, dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan di hadapan dua saksi". Artinya, demi sahnya pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis, atau secara lisan di hadapan dua saksi.
  • Kanon 189 § 3 :"Pengunduran diri dari jabatan yang membutuhkan pengabulan, tidak mempunyai kekuatan apapun kecuali dikabulkan dalam waktu tiga bulan; yang tidak membutuhkan pengabulan, mulai efektif sejak pemberitahuan oleh orang yang mengundurkan diri itu menurut norma hukum". Artinya, pengunduran diri yang tidak membutuhkan pengabulan (termasuk pengunduran diri paus), mulai efektif sejak pemberitahuan oleh paus tersebut menurut norma Hukum.
  • Kanon 189 § 4 : "Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif; sesudah mulai efektif, tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh jabatan itu lagi atas dasar lain". Artinya, pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif dan tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh kembali jabatan itu atas dasar lain.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin 11 Februari 2013, Paus Benediktus XVI mengatakan bahwa ia merencanakan pengunduran diri dari jabatan paus pada 28 Februari 2013. Di bawah ini adalah teks lengkap pernyataan pengunduran dirinya.


Saudara-saudara (para kardinal) yang terkasih,

Saya telah memanggil Anda ke Konsistori ini, bukan hanya untuk urusan tiga kanonisasi, tetapi juga untuk menyampaikan kepada Anda suatu keputusan yang sangat penting bagi kehidupan Gereja. Setelah berulang kali memeriksa hati nurani saya di hadapan Allah, saya telah sampai pada suatu kepastian bahwa kekuatan saya, sehubungan dengan usia lanjut, tidak lagi memadai untuk menjalankan jabatan Kepausan. Saya sangat sadar bahwa jabatan ini, terkait sifat rohaninya yang dasariah, harus dijalankan tidak hanya dengan perkataan dan perbuatan, tetapi tidak kurang dengan doa dan penderitaan. Akan tetapi, dalam dunia dewasa ini, bergantung atas begitu banyak perubahan yang cepat dan digoyahkan oleh pertanyaan-pertanyaan akan pertalian mendalam bagi kehidupan iman, dalam rangka mengendalikan bahtera Santo Petrus dan mewartakan Injil, baik kekuatan pikiran maupun jasmani diperlukan, kekuatan yang dalam beberapa bulan terakhir, terus merosot di dalam diri saya dalam taraf sehingga saya harus menyadari ketidaksanggupan saya secara memadai menjalankan jabatan yang telah dipercayakan kepada saya. Karena alasan ini, dan penuh kesadaran akan keseriusan tindakan ini, dengan kebebasan penuh saya menyatakan bahwa saya meninggalkan jabatan sebagai Uskup Roma, Penerus Santo Petrus, yang dipercayakan kepada saya oleh para Kardinal pada 19 April 2005, sedemikian rupa, sehingga sejak 28 Februari 2013, pukul 20:00, Takhta Roma, Takhta Santo Petrus, akan kosong dan suatu Konklaf untuk memilih Paus baru akan harus diadakan oleh mereka yang berwenang.

Saudara-saudara (para kardinal) yang terkasih, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas semua kasih dan karya yang dengannya Anda telah mendukung saya dalam jabatan saya dan saya meminta maaf untuk segala kekurangan saya. Dan sekarang, marilah kita mempercayakan Gereja yang Kudus kepada Gembala Utama Kita, Tuhan Kita Yesus Kristus, dan memohon dengan sangat kepada bunda-Nya yang kudus Maria, agar ia dapat membantu para Bapa Kardinal dengan perhatian keibuannya, dalam pemilihan seorang Paus yang baru. Berkenaan dengan diri saya, saya ingin juga dengan setia melayani Gereja Kudus Allah di masa yang akan datang melalui suatu kehidupan yang diabdikan untuk doa.



Dari Vatikan, 10 Februari 2013

Paus Benediktus XVI