Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib
Sakramen
Prot.
N. 153/20
Dekrit[1]
Dalam
Masa Covid-19
Selama masa sulit di mana kita hidup
karena pandemik Covid-19 ini, dengan mempertimbangkan halangan untuk perayaan
liturgi komunitas dalam gereja, sebagai arahan para Uskup untuk wilayah mereka,
sejumlah pertanyaan mengenai perayaan Paskah yang sebentar lagi akan tiba telah
sampai pada Kongregasi ini. Berkenaan dengan hal ini, petunjuk umum berikut diusulkan
bersama dengan beberapa saran bagi para Uskup.
1 – Mengenai Tanggal Paskah. Paskah adalah jantung dari seluruh tahun
liturgi dan bukan hanya satu pesta di antara pesta yang lainnya. Trihari Suci
dirayakan dalam lingkaran tiga hari yang didahului oleh Prapaskah dan dimahkotai
oleh Pentakosta, dan oleh karena itu tidak dapat dipindahkan ke waktu yang
lain.
2 – Misa Krisma. Setelah menilai keadaan nyata di pelbagai negara,
Uskup mempunyai kewenangan untuk menundanya di kemudian hari.
3 – Petunjuk untuk Trihari Suci.
Di mana otoritas sipil dan
gerejawi telah memberlakukan pembatasan, Trihari Suci harus dirayakan dengan cara berikut:
Para Uskup hendaknya
memberikan petunjuk - yang telah disetujui oleh Konferensi Wali Gereja - agar
di Katedral dan gereja-gereja paroki, walaupun tanpa keikutsertaan umat beriman
secara fisik, Uskup dan pastor-(pastor) paroki dapat merayakan Misteri Liturgi
Trihari Suci.
Umat beriman hendaknya
diberitahu tentang waktu perayaan sehingga mereka dalam doa mempersatukan diri
di rumah masing-masing. Pada kesempatan ini, sarana penyiaran langsung oleh televisi
atau melalui internet (bukan rekaman) sangat membantu.
Konferensi Wali Gereja dan
tiap-tiap keuskupan hendaknya memastikan tersedianya sumber daya yang mendukung
doa keluarga maupun pribadi.
Kamis
Putih. Di
Katedral dan gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan yang
berwenang menetapkan demikian, pastor(-pastor) paroki dapat merayakan Misa
Perjamuan Tuhan pada sore hari.
Kewenangan untuk dapat
merayakan Misa pada hari itu di tempat yang layak, tanpa umat beriman,
diberikan tanpa kecuali kepada seluruh imam. Pembasuhan kaki, yang bersifat
manasuka, ditiadakan.
Pada akhir Misa Perjamuan
Tuhan, perarakan Sakramen Mahakudus ke tempat baru ditiadakan, dan Sakramen Mahakudus
tetap disimpan di dalam Tabernakel. Para imam yang tidak dapat merayakanNya
hendaknya menggantikannya dengan mendoakan Vesper
untuk hari itu (bdk. Liturgia Horarum).
Jumat Agung. Di Katedral dan
gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan yang berwenang menetapkan
demikian, Uskup/Pastor Paroki hendaknya merayakan Sengsara Tuhan. Dalam “Doa
Universal”, Uskup hendaknya memperhatikan ujud khusus untuk orang yang sakit, orang
yang meninggal, orang yang merasa kehilangan atau cemas (bdk. Missale Romanum, hal. 314 no. 13).
Hari Minggu
Paskah
Malam/Vigili
Paskah. Dirayakan
hanya di Katedral dan gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan
yang berwenang menetapkan demikian. Pada “Awal Meriah Vigili atau Liturgi Cahaya
(Lucenarium)”, persiapan dan penyalaan api ditiadakan, Lilin Paskah dinyalakan,
perarakan ditiadakan, dan diikuti Maklumat Paskah (Exultet). Kemudian dilanjutkan
dengan “Liturgi Sabda”. Untuk “Liturgi Baptis”, “Pembaruan Janji Baptis” saja
yang diperlukan (bdk. Missale Romanum,
hal. 371, no. 55). Kemudian dilanjutkan dengan “Liturgi Ekaristi”.
Mereka yang betul-betul
tidak mungkin mempersatukan diri dengan Malam/Vigili Paskah yang dirayakan di sebuah
gereja hendaknya mendoakan Bacaan Ofisi untuk
Hari Minggu Paskah (bdk. Liturgia Horarum).
Keputusan mengenai biara,
seminari, dan komunitas religius hendaknya dibuat oleh Uskup Diosesan.
Ungkapan kesalehan populer
dan perarakan yang memperkaya hari-hari Pekan Suci dan Trihari Suci dapat dipindahkan ke hari
lain yang cocok dalam tahun, misalnya tanggal 14 dan 15 September, sesuai
penilaian Uskup Diosesan.
Dengan mandat Paus, hanya untuk
tahun 2020.
Dari Kantor Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, 19
Maret 2020, Pesta Santo Yosef, Pelindung Gereja Semesta.
Robert
Kardinal SARAH
Ketua
Ketua
+
Uskup Agung Arthur ROCHE
Sekretaris
Sekretaris