Liturgical Calendar

PETUNJUK PERAYAAN LITURGI PEKAN SUCI 2020 SELAMA WABAH COVID-19


Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen

Prot. N. 153/20

Dekrit[1]
Dalam Masa Covid-19
                                                          
Selama masa sulit di mana kita hidup karena pandemik Covid-19 ini, dengan mempertimbangkan halangan untuk perayaan liturgi komunitas dalam gereja, sebagai arahan para Uskup untuk wilayah mereka, sejumlah pertanyaan mengenai perayaan Paskah yang sebentar lagi akan tiba telah sampai pada Kongregasi ini. Berkenaan dengan hal ini, petunjuk umum berikut diusulkan bersama dengan beberapa saran bagi para Uskup.


1 – Mengenai Tanggal Paskah. Paskah adalah jantung dari seluruh tahun liturgi dan bukan hanya satu pesta di antara pesta yang lainnya. Trihari Suci dirayakan dalam lingkaran tiga hari yang didahului oleh Prapaskah dan dimahkotai oleh Pentakosta, dan oleh karena itu tidak dapat dipindahkan ke waktu yang lain.

2 – Misa Krisma. Setelah menilai keadaan nyata di pelbagai negara, Uskup mempunyai kewenangan untuk menundanya di kemudian hari.

3 – Petunjuk untuk Trihari Suci.
Di mana otoritas sipil dan gerejawi telah memberlakukan pembatasan, Trihari Suci harus  dirayakan dengan cara berikut:
Para Uskup hendaknya memberikan petunjuk - yang telah disetujui oleh Konferensi Wali Gereja - agar di Katedral dan gereja-gereja paroki, walaupun tanpa keikutsertaan umat beriman secara fisik, Uskup dan pastor-(pastor) paroki dapat merayakan Misteri Liturgi Trihari Suci.
Umat beriman hendaknya diberitahu tentang waktu perayaan sehingga mereka dalam doa mempersatukan diri di rumah masing-masing. Pada kesempatan ini, sarana penyiaran langsung oleh televisi atau melalui internet (bukan rekaman) sangat membantu.
Konferensi Wali Gereja dan tiap-tiap keuskupan hendaknya memastikan tersedianya sumber daya yang mendukung doa keluarga maupun pribadi.

Kamis Putih. Di Katedral dan gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan yang berwenang menetapkan demikian, pastor(-pastor) paroki dapat merayakan Misa Perjamuan Tuhan pada sore hari.
Kewenangan untuk dapat merayakan Misa pada hari itu di tempat yang layak, tanpa umat beriman, diberikan tanpa kecuali kepada seluruh imam. Pembasuhan kaki, yang bersifat manasuka, ditiadakan.
Pada akhir Misa Perjamuan Tuhan, perarakan Sakramen Mahakudus ke tempat baru ditiadakan, dan Sakramen Mahakudus tetap disimpan di dalam Tabernakel. Para imam yang tidak dapat merayakanNya hendaknya menggantikannya dengan mendoakan Vesper untuk hari itu (bdk. Liturgia Horarum).

Jumat Agung. Di Katedral dan gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan yang berwenang menetapkan demikian, Uskup/Pastor Paroki hendaknya merayakan Sengsara Tuhan. Dalam “Doa Universal”, Uskup hendaknya memperhatikan ujud khusus untuk orang yang sakit, orang yang meninggal, orang yang merasa kehilangan atau cemas (bdk. Missale Romanum, hal. 314 no. 13).

Hari Minggu Paskah

Malam/Vigili Paskah. Dirayakan hanya di Katedral dan gereja-gereja paroki, sejauh keadaan memungkinkan dan yang berwenang menetapkan demikian. Pada “Awal Meriah Vigili atau Liturgi Cahaya (Lucenarium)”, persiapan dan penyalaan api ditiadakan, Lilin Paskah dinyalakan, perarakan ditiadakan, dan diikuti Maklumat Paskah (Exultet). Kemudian dilanjutkan dengan “Liturgi Sabda”. Untuk “Liturgi Baptis”, “Pembaruan Janji Baptis” saja yang diperlukan (bdk. Missale Romanum, hal. 371, no. 55). Kemudian dilanjutkan dengan “Liturgi Ekaristi”.
Mereka yang betul-betul tidak mungkin mempersatukan diri dengan Malam/Vigili Paskah yang dirayakan di sebuah gereja hendaknya mendoakan Bacaan Ofisi untuk Hari Minggu Paskah (bdk. Liturgia Horarum).

Keputusan mengenai biara, seminari, dan komunitas religius hendaknya dibuat oleh Uskup Diosesan.

Ungkapan kesalehan populer dan perarakan yang memperkaya hari-hari Pekan Suci  dan Trihari Suci dapat dipindahkan ke hari lain yang cocok dalam tahun, misalnya tanggal 14 dan 15 September, sesuai penilaian Uskup Diosesan.

Dengan mandat Paus, hanya untuk tahun 2020.

Dari Kantor Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, 19 Maret 2020, Pesta Santo Yosef, Pelindung Gereja Semesta.

Robert Kardinal SARAH
Ketua

+ Uskup Agung Arthur ROCHE
Sekretaris




[1]dialihbahasakan oleh Peter Suriadi – Bogor, 21 Maret 2020